Ratusan Juta Digasak, Korban Di Sekap & Borgol Oleh Komplotan Perampok
Kudus – Sekelompok pelaku
pencurian dengan penyekapan diamankan Satreskrim Polres Kudus. Para pelaku
menggasak uang sebanyak Rp 230 juta.
“Dalam kejadian ini ada sebanyak lima pelaku. Tiga dari pelaku
ini adalah napi asimilasi (dari Rutan Pati) dan residivis kasus 363 KUHPidana,”
kata Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi saat jumpa pers di kantornya,
Selasa (2/6/2020).
Para pelaku yang merupakan napi asimilasi adalah Muhammad
Mahmu (25) warga Desa Bae Kecamatan Bae Kudus. Pelaku ini merupakan napi
asimilasi yang keluar dari Lapas Pati tanggal 30 April 2020 terkait kasus 362
KUHP 363 KUHP, dan 170 KUHP dengan total hukuman enam tahun, baru menjalani
tiga tahun.
“Kedua pelaku
lainnya seorang residivis atas nama Ivan Firman Maulana warga Desa Kesambi
Kecamatan Mejobo. Ini residivis kasus 363 KHUP dan Shafani Kahiruk Waro warga
Kesambi Kecamatan Mejobo yang juga kasus 363 KHUP,” terangnya.
Catur menjelaskan mereka beraksi pada 19 Mei 2020. Dalam
aksi pencurian yang disertai penyekapan ini para pelaku memiliki tugas
masing-masing. Otak pelaku adalah Abdullahi Rifai (26) warga Desa Kesambi
Kecamatan Mejobo.
“Pelaku (otak pelaku) sudah berkenalan, mereka teman SMA
(korban). Korban atas nama Erik Adi Prayitno warga Bulungcangkring Kecamatan
Jekulo. Mereka janjian di wilayah Mejobo, bahwa intinya si pelaku ini ingin
mengganti pinjamannya si korban sejumlah Rp 50 juta,” jelasnya.
Setelah janjian itu, pelaku dan korban kemudian akan
mengambil uang di sebuah bank di Kota Kudus. Saat masih di tengah perjalanan,
tiba-tiba ada kendaraan yang memepet korban.
(Sumber : DetikNews.com/Muhammad Rif’an, 1740210054)
0 Komentar