Polemik Shalat Jumat di Masa Pandemi, Begini Hukum dan Solusinya

Ilustrasi : Bandungkita.com

Oleh : Umi Zakiatun Nafis

Sudah dua bulan lebih covid-19 ditetapkan sebagai pandemi yakni sejak  11 Maret oleh  Badan Kesehatan Dunia (WHO). Tidak hanya berimbas pada dunia pendidikan dan ekonomi, pandemi covid-19 juga berimbas pada ritual keagamaan.   Kondisi ini membuat sebagian acara religi dimodifikasi untuk mencegah penyebaran SARS-CoV-2. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Kalender hari keagamaan memang tengah padat setidaknya dua bulan ke depan. Ada perayaan Isra Mi'raj, Paskah, puasa Ramadan, dan Idul Fitri. Dalam kondisi normal, akan banyak acara-acara keagamaan semacam ini dihelat di Indonesia.

Mengingat seremoni keagamaan yang mengumpulkan banyak orang dalam satu tempat bisa saja menjadi wadah penularan. Terbukti pada kasus upacara penyemprotan air garam di Gereja River of Grace, Provinsi Gyeonggi. Dilansir dari Tirto.id Sebanyak 46 jemaat kebaktian minggu pada 1 dan 8 Maret positif Covid-19 karena bergantian menerima semprotan air garam dari wadah yang sama. Mereka meyakini bahwa air garam bisa menangkal infeksi SARS-CoV-2

Belum lagi ritual keagamaan pada akhir Februari hingga awal Maret lalu sebanyak 16 ribu orang dari berbagai negara berkumpul melakukan doa bersama di Masjid Sri Petaling Jamek.Selepas acara tersebut 238 orang dikonfirmasi terinfeksi Covid-19.

Sebanyak 216 orang merupakan warga negara Malaysia, Cina 15 orang, Indonesia 3 orang, Italia 1 orang, Jepang 2 orang, dan Amerika Serikat 1 orang.  Bahkan Masjid Sri Petaling Jamek dianggap sebagai titik awal penyebaran wabah di Malaysia yang akhirnya membuat negara tersebut melakukan karantina wilayah.

Wabah di Zaman Rasul, Isolasi Jadi Solusi

Sejatinya, wabah covid-19 bukanlah yang pertama di dunia. Tahun 1720 , Wabah Sampar melanda kota Marseille, Prancis yang menewaskan lebih dari seratus ribu warga di dalam kota pelabuhan di Prancis Selatan. Satu abad kemudian, yakni pada 1820 Wabah Kolera yang berasal dari India kemudian menyebar ke seluruh negara Asia termasuk Indonesia. 

Belum lagi Wabah Flu Spanyol pada 1920 yang menelan banyak korban jiwa ketimbang Perang Dunia I yang telah usai dua tahun sebelum 1920.Flu Spanyol yang disebabkan virus H1N1 menginfeksi lebih dari 500 juta orang di seluruh dunia, termasuk orang-orang di pulau-pulau Pasifik yang terpencil hingga sampai di Kutub Utara. Dan 100 tahun kemudian, yakni pada 2020 dunia kembali dilanda Wabah Korona yang berasal dari Wuhan, China.

Pasalnya, wabah juga pernah terjadi pada zaman Rasulullah dan isolasi adalah salah satu cara beliau untuk meredam dampaknya bagi masyarakat. Nabi Muhammad SAW pernah menginstruksikan agar wabah penyakit menular diisolasi sehingga tidak menyebar. 

Caranya yakni dengan menjaga agar masyarakat yang berada di daerah wabah tidak keluar ke daerah lain dan masyarakat yang berada di daerah lain agar tidak masuk ke dalam. Rasulullah SAW bersabda :

اذا سمعتم بالطاعون بارض فلا تدخلوهاواذاوقع بارض وانتم بها فلاتخرجومنها  

"Apabila kalian mendengar wabah lepra di suatu negeri, maka janganlah kalian masuk ke dalamnya, namun jika ia menjangkiti suatu negeri, sementara kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian ke luar dari negeri tersebut." (HR. al Bukhari).

Tercantum dalam Hadis Al Bukhori, Abu Salamah bin Abdurrahman berkata: saya mendengar Abu Hurairah dari Nabishallallahu alaihi wasallam beliau bersabda : "Janganlah kalian mencampurkan antara yang sakit dengan yang sehat."

Peristiwa berbaiat dari jauh juga terjadi pada zaman Nabi. Beliau menginstruksikan agar seorang penderita penyakit kusta berbaiat dari jauh sebagaimana dalam hadis riwayat Muslim. 

عن يعلي بن عطاء عن عمروبن الشريد عن ابيه قال كان في وفد ثقيف رجل مجذوم فارسل اليه النبي صلي الله عليه وسلم انا قد بايعناك فارجع

"Dari Ya'la bin A'tha dari Amru bin Asy-Syari dari bapaknya dia berkata : Dalam delegasi Tsaqif (yang akan dibaiat Rasulullah) terdapat seorang laki-laki berpenyakit judzam (kusta). Maka Rasulullah mengirim seorang utusan supaya mengatakan kepadanya : Kami telah menerima baiat Anda. Karena itu Anda dipersilahkan pulang," (HR.Muslim).

Sebagaimana diketahui, baiat adalah sesuatu yang wajib dilakukan kepada Rasulullah SAW dan lumrahnya dilakukan dengan berjabat tangan secara langsung dengan beliau kecuali perempuan. Akan tetapi bagi penderita kusta beliau memberi solusi berbaiat dari jarak jauh. 

Shalat Jumat Perspektif Fiqih

Para ulama fiqih sebenarnya menetapkan larangan bagi mereka yang terkena penyakit menular untuk beribadah di masjid sebab masjid menjadi salah satu pusat keramaian. 

Syekh Zakariya al-Anshari dalam Asna al Mathalib dan Syaikh al-Khatib asy-Syirbini dalam Mughni al-Muhtaj menuliskan larangan mendatangi masjid dan shalat Jumat.

وقد نقل القاضي عياض عن العلماء ان المجدوم والابرص يمنعان من المسجد و من صلاة الجمعة ومن الاختلاطمها باالناس

"Qadhi Iyadh menukil dari para ulama bahwasanya  orang yang terkena penyakit judzam (kusta) dan barash (sopak) dilarang mendatangi masjid, shalat Jumat dan bercampur baur dengan masyarakat." (al-Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, I: 360)

Dalam hal ini, Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan alasan larangan tersebut.  "Sebab pelarangan bagi penderita penyakit semisal kusta adalah khawatir darinya. Karena itu, maka pelarangan ini menjadi hal wajib," (Ibnu Hajar al-Haitami al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, I: 212).

Larangan Bagi Orang Berpenyakit

Dapat dikiaskan tidak wajibnya menghadiri shalat Jumat saat ada kekhawatiran terjangkit penyakit. Akan tetapi, apabila masjid dalam keadaan sepi, maka larangan mendekati masjid tidak berlaku. 

Dengan demikian, penderita penyakit menular diperbolehkan melakukan shalat Jumat atau shalat berjamaah ketika berada dalam ruang isolasi khusus yang tidak bercampur baur dengan orang lain. Syekh Ibnu Hajar  menjelaskan 

وان المدار في المنع علي الختلاط بالناس فلا منع من دخول مسجد وخضور جمعة او جماعة لا الختلاط فيه بهم

"Bahwasanya yang menjadi pertimbangan dalam pelarangan adalah campur baur dengan masyarakat. Maka tidak ada larangan memasuki masjid dan menghadiri shalat Jumat atau shalat berjamaah yang tidak ada campur baur di dalamnya." (Ibnu Hajar al Haitami, al-Fatwa al-Fiqhiyah al-Kubra, I, 212)

Dalam hal ini, hasil Batsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU)  Jatim, menyimpulkan, pertama, bagi orang yang berada di daerah kategori aman, maka tetap wajib shalat Jumat dan dianjurkan melakukan kegiatan keagamaan lain seperti biasanya. 

Kedua, bagi orang yang berada di daerah yang telah dinyatakan terdapat penyebaran covid-19, namun tetap dalam kondisi sehat, maka tetap berkewajiban melaksanakan shalat Jumat selama tidak khawatir terdampak virus.

Sementara itu, bagi orang yang sudah terkonfirmasi positif terjangkit virus, hukumnya haram menghadiri kegiatan keagmaan yang melibatkan banyak massa termasuk shalat Jumat. Adapun bagi orang yang suspect (diduga terjangkit virus Corona) dan Pasien dalam Pengawasan (PDP) boleh meninggalkan shalat Jumat dan bisa diganti dengan shalat Dhuhur. 

Referensi : 
Makalah Ustadz Abdul Wahab Ahmad, peneliti bidang aqidah Aswaja NU Center Jawa Timur. 
Disampaikan dalam ngaji kitab pada Jumat, 10 April 2020 oleh Kyai Aniq Abdullah, Piji, Dawe Kudus.

(Umi Zakiatun Nafis, 1740210063)

Posting Komentar

0 Komentar