Pandemi Corona, Menag Batal Pangkas Anggaran UKT
Mahasiswa PTKIN
Rabu, 29 April 2020 | 21:44 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi.
VIVA – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
membatalkan rencana pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester ganjil
2020/2021 bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan, bahwa niat baik Kemenag tersebut
batal karena ada kebutuhan anggaran yang besar untuk penanganan COVID-19.
Menurut Fachrul, inisiatif memotong UKT mahasiswa PTKIN adalah wujud niat
baik Kemenag untuk mengurangi beban pembayaran mahasiswa. Pihaknya sudah
menyiapkan skema untuk menutup kekurangan pemasukan PTKIN jika UKT dipotong
dengan menyisihkan anggaran bidang pendidikan.
Namun, pemerintah ternyata membutuhkan dana besar untuk mengatasi COVID-19
sehingga dilakukan efisiensi anggaran Kementerian Agama hingga Rp2,6Triliun.
“Ada keputusan Kemenkeu bahwa dana kami dipotong untuk mengatasi COVID-19
sebesar Rp2,6 triliun. Angka itu buat Kemenag besar sekali karena semua sudah
ada programnya masing-masing. Begitu dipotong 2,6T, maka kami tidak bisa
bergerak apa-apa lagi untuk membantu mengatasi kekurangan pendapatan pada
lembaga pendidikan Islam (jika UKT mahasiswa dipotong),” kata Fachrul dalam
keteranganya di Jakarta, Rabu, 29 April 2020.
“Pemerintah butuh dana untuk
mendukung hal itu dan diambil dari beberapa Kementerian, termasuk Kemenag
kebagian Rp2,6 triliun sehingga kami membatalkan rencana itu (memotong UKT
mahasiswa PTKIN),” ungkapnya.
Untuk itu, ia meminta maaf dan akan mencoba memikirkan lagi tentang maslaah
ini kedepannya bagaimana. "Percayalah kami sangat peduli tentang ini,”
kata dia.
Achmad Fahmi Nor Wahid 1740210035
0 Komentar